TMMD 129 Bojonegoro: Membangun Kesadaran Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat Kesongo

BOJONEGORO, – Pembangunan di desa tidak semata-mata hanya berkisar pada perbaikan jalan, pembuatan jembatan, atau penyempurnaan fasilitas publik.

Di balik keberadaan alat berat yang bekerja, ada dimensi lain yang sangat penting untuk dikembangkan yaitu pemahaman hukum dan kesadaran masyarakat demi keberlangsungan proyek pembangunan tersebut.

Semangat inilah yang menjadi tema utama dalam pelaksanaan program terpadu lintas sektor TMMD ke-129 pada tahun 2026 yang berlangsung di Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.

Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satgas TMMD ke-129 Kodim 0813 Bojonegoro melaksanakan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan terkait cukai di Balai Desa Kesongo pada Kamis, 30 Juli 2026. Dengan menghadirkan berbagai instansi seperti Bea Cukai Bojonegoro, Bappeda, Forkopimcam Kedungadem, serta TNI dan Polri, acara ini berfokus pada edukasi warga mengenai bahaya rokok ilegal serta menyadarkan mereka untuk menjaga perekonomian lokal.

Yoppy Rahmat Wijaya, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Bojonegoro, menekankan pentingnya edukasi agar masyarakat tidak tertipu dengan tawaran harga murah dari pedagang yang tidak jelas. Kesadaran terhadap perbedaan antara rokok legal dan ilegal sangat diperlukan agar tidak terjebak dalam pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri.

Camat Kedungadem, Sahlan, juga menegaskan hal yang sama. Mengingat Kedungadem adalah salah satu kawasan penyangga tembakau terbesar di Bojonegoro, keberadaan industri tembakau yang sah sangat penting bagi perekonomian setempat. Ia mengimbau agar pemilik toko dan warung lebih berhati-hati dalam memilih produk rokok yang dijual serta memperhatikan etika dengan tidak menjual rokok kepada anak-anak dan menjaga kesehatan ibu hamil serta balita dari asap rokok.

Di tengah cuaca kering, Sahlan juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan kebakaran lahan akibat pembakaran sampah sembarangan. Dari segi ketahanan dan keamanan, Peltu Lasuri dari Koramil 0813/08 Kedungadem mengungkapkan bahwa cukai merupakan alat penting bagi pemerintah dalam mengatur berbagai barang tertentu. Menurutnya, membeli rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berisiko bagi kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak ditangani sesuai standar kualitas yang seharusnya.

Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, menambahkan pentingnya kesadaran kolektif dalam mematuhi hukum serta saling menghargai di antara sesama warga demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat. Ia mencatat banyak warga yang belum tahu ke mana aliran dana dari pajak cukai yang dikumpulkan negara.

Umi Rahmawati, Kasubag Keuangan Bappeda Bojonegoro, menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilanjutkan kembali untuk masyarakat. Umi mencantumkan manfaat nyata dari DBHCHT, mulai dari pembiayaan program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, pembangunan infrastruktur pertanian, pelatihan keterampilan bagi pekerja, hingga bantuan langsung tunai untuk pekerja pabrik rokok dan kegiatan edukasi serupa.

Deby Qosim, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, menguraikan berbagai jenis pelanggaran dalam bidang cukai, seperti penjualan tanpa pita cukai, pita cukai palsu, dan berbagai jenis lainnya. Dia menjelaskan bahwa ciri-ciri produk ilegal tersebut umumnya memiliki harga yang jauh lebih rendah, kemasan yang sederhana, serta menggunakan merek yang tidak umum.

“Pelanggaran di bidang cukai bisa berujung pada sanksi yang berat, seperti penjara sampai lima tahun dan denda yang tinggi. Ini berakibat pada kerugian untuk negara, petani tembakau lokal, serta anggaran pembangunan daerah,” tegasnya. Kegiatan ini disambut baik oleh Kepala Desa Kesongo, Kusnadi, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya karena adanya penyuluhan hukum yang sangat bermanfaat bagi warganya, khususnya para pemilik warung.

Dengan menggabungkan pembangunan fisik dan pendidikan hukum dalam TMMD ke-129, Desa Kesongo tidak hanya memperbaiki fisiknya tetapi juga memperkuat kesadaran hukum masyarakat, sehingga siap berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan di Bojonegoro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *