Kuala Kapuas – Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Sasaran 4 dalam rangka TMMD Reguler ke-129 TA 2026 yang dipimpin oleh Kodim 1011/Kuala Kapuas kini memasuki tahap yang krusial. Pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, pemasangan kerangka bangunan dimulai di Desa Bandar Raya, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Kerangka yang dipasang memiliki peran yang sangat vital dalam menentukan kekuatan struktur bangunan. Oleh karena itu, para anggota Satgas TMMD bekerja sama dengan masyarakat setempat melakukan pemasangan dengan penuh kehati-hatian agar hasilnya sesuai standar.
Kolaborasi yang terjalin di lapangan menampilkan semangat gotong royong yang tinggi dari semua pihak untuk memastikan kesuksesan proyek pembangunan desa ini. Aktivitas ini tidak hanya mempercepat penyelesaian pembangunan, tetapi juga menjadi lambang kekompakan antara anggota TNI dan masyarakat.
Dengan adanya pembangunan RTLH ini, diharapkan para warga penerima manfaat dapat segera tinggal di rumah yang lebih aman, kuat, dan nyaman, meningkatkan kualitas hidup mereka.
